Analisis Terhadap Hak Untuk Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru

Ade, Selvia (2017) Analisis Terhadap Hak Untuk Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
Text
bab1.pdf - Published Version

Download (296kB) | Preview
[img] Text
bab2 dan bab 3.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (475kB) | Request a copy
[img] Text
bab 4 dan daftar pustaka.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (99kB) | Request a copy

Abstract

Pembinaan terhadap narapidana merupakan salah satu tujuan ditempatkannya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Salah satu hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah Hak Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995. Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan diluar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendekCuti menjelang bebas, dilaksanakan diluar Lapas setelah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tidak kuarang dari 9 bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar remsi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Mekanisme untuk mendapatkan hak Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru? Apa yang menjadi hambatan bagi narapidana untuk mendapatkan hak Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru? Jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian Observational research dengan cara surveysedangkan dari sudut sifatnya penelitian ini tergolong penelitian deskriptif, yakni suatu penelitian yang bermaksud untuk memberikan gambaran dan uraian untuk menjelaskan permasalahan tentang Mekanisme Cuti Menjelang Bebas Sebagai Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru. Mekanisme Untuk Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru adalah untuk pidana umum persetujuannya dari kantor Wilayah Kentrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau. Sedangkan untuk pidana Khusus persetujuannya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mekanisme untuk mendaptkan Cuti Menjelang Bebas telah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya dalam hal ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.P.PK.04.10 Tahun 2007 Syarat dan tata cara Pelaksanaan Asimilasi, pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pemberian untuk mendapatkan Cuti menjelang Bebas harus memenuhi syarat substantif dan sayarat administratif dan selanjutnya diproses oleh Petugas Lembaga Pemasyrakatan dan diajukan Kekantor Wilayah Kementrian Hukum Hak Asasi Manusia Riau. Syarat yang paling sulit untuk dipenuhi oleh narapidana adalah surat jaminan dari keluarga, karena keluarga sangat sulit untuk menjamin narapidana tersebut tidak melakukan tindak pidana kembali. Hambatan yang di alami narapidana dalam mendapatkan Cuti Menjelang Bebas adalah kurangnya pengetahuan dari narapidana tentang syarat-syarat Cuti Menjelang Bebas, keinginan dan motivasi yang kurang dari narapidana untuk Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Vonny Winda Sari
Date Deposited: 05 Mar 2018 14:35
Last Modified: 16 Dec 2021 07:01
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/51

Actions (login required)

View Item View Item