Kedudukan Memorandum Of Understanding (MOU) Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia

Prasja, Teguh Rama (2018) Kedudukan Memorandum Of Understanding (MOU) Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
kata_pengantar.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_isi.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab2.pdf

Download (429kB) | Preview
[img] Text
bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (232kB) | Preview

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan bahagian dari hukum perjanjian di Indonesia.Memorandum of Understanding (MoU) merupakan Nota kesepahaman yang dikenal juga dengan sebutan perjanjian pendahuluan (gentlement agreement). MoU berisikan hal-hal yang pokok saja, berbeda dengan perjanjian yang berisikan hal-hal yang lebih terperinci. Dalam pelaksanaan nya MoU tidak hanya digunakan pada kegiatan yang berorientasi pada lingkungan bisnis (Privat) tetapi juga pada lembaga maupun instansi pemerintahan (Publik).Saat ini MoU banyak dipergunakan sebagai langkah awal pengutaran rasa seia-sekata untuk menjalin kerja sama yang dikemudian waktu akan diikuti oleh perjanjian. Namun belakangan ini terjadi Perbedaan pandangan oleh sebagian ahli hukum terhadap kedudukan MoU di Indonesia sehingga menimbulkan keraguan dalam melakukan penerapan MoU itu sendiri. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu, Bagaimanakah Kedudukan Memorandum of Understanding (MoU) Dalam Sistem Hukum Perjanjian di Indonesia, dan Bagaimanakah Praktek Penerapan Memorandum of Understanding (MoU) di Indonesia. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian Hukum Normatif. Dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis teoritis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa data sekunder yang terdiri dari Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, dan bahan hukum sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan. metode pengolahan data dengan cara sleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif untuk kemudian melakukan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif Hasil penelitian menunjukan bahwa Sistem Hukum perjanjian di Indonesia mempunyai sistem hukum yang terbuka (open system) yang membawa Kosekuensi untuk terjadinya perbedaan paham dalam memaknai MoU itu sendiri. Kedudukan MoU pada hakikat nya ialah sebagai gentlement agreement disebut juga sebagai perjanjian pendahuluan. Permasalahan nya ialah, di Indonesia banyak yang salah dalam mengartikan apa sebenar nya yang disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU). Di Indonesia saat ini ada yang memandang Mou se0bagai gentlement agreement dan ada juga yang memandang MoU sebagai agreement is agreement. Bahkan dalam penerapan nya di Indonesia juga demikian, pada awal nya membuat kesepakatan penanda tangan MoU namun muatan isi substansi dari MoU itu sendiri dibuat malah bersifat spesifik dengan menyebutkan rincian hak dan kewajiban layak nya sebuah kontrak sehingga MoU tidak lagi bersifat sebagaimana perjanjian pendahuluan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Memorandum Of Understanding (MoU),Sistem Hukum Perjanjian, Praktek Penerapan MoU
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum S.2
Depositing User: Mia
Date Deposited: 14 Dec 2021 08:14
Last Modified: 14 Dec 2021 08:14
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/4989

Actions (login required)

View Item View Item