Perjanjuan Jenewa Antara Iran Bersama IAEA (International Atomic Energy Agency) Tentang Nuklir

Prengki, Prengki (2017) Perjanjuan Jenewa Antara Iran Bersama IAEA (International Atomic Energy Agency) Tentang Nuklir. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (157kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (537kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (550kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (525kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (530kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (530kB)

Abstract

Kasus nuklir Iran ini dilatarbelakangi oleh kegiatan Iran yang sedang memperkaya Uranium yang dapat dijadikan sebagai bahan utama pembuatan reaktor nuklir yang dimulai sejak sebelum tahun 2003. Hal ini mengakibatkan IAEA sebagai Badan yang mengawasi dan memeriksa kegiatan pengembangan nuklir untuk tujuan damai merasa curiga terhadap kegiatan Iran tersebut. Hal ini dapat dibuktikan ketika Iran membangun beberapa fasilitas pengayaan Uranium yang baru. Pemerintah Iran di Tehran menyatakan bahwa fasilitas tersebut digunakan untuk membuat reaktor-reaktor nuklir yang baru demi kepentingan di masa yang akan datang. Masalah pokok penelitian adalah bagaimanakah perjanjian jenewa antara Iran bersama IAEA (International Atomic Energy Agency) tentang nuklir dan pemanfaatan tenaga nulir dan BADAN INTERNASIONAL apa yang berkompeten untuk mengawasinya. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sedangkan sifatnya adalah bersifat deskriptif, yaitu berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jenewa antara Iran bersama IAEA (International Atomic Energy Agency) tentang nuklir adalah Iran telah setuju bahwa mereka tidak akan memperkaya uranium lebih dari 5 persen selama enam bulan serta Iran telah setuju untuk membekukan dan bahkan mengekang beberapa kegiatan nuklirnya dengan imbalan pengurangan sanksi, dan pemanfaatan tenaga nuklir dan badan internasional yang berkompeten untuk mengawasinya adalah teknologi nuklir banyak memberikan manfaat bagi manusia. Selain memberikan kemajuan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, energi nuklir juga memberikan kesejahteraan bagi manusia dengan pemanfaatannya dalam menyediakan pasokan energi pengganti listrik dengan jumlah yang besar dengan efektif, biaya terjangkau dan aman. Tetapi penggunaan tenaga nuklir tidak terbatas hanya sebagai sumber energi melainkan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan lainnya, salah satunya adalah mengembangkan senjata nuklir untuk keperluan militer, dimana pemanfaatan nuklir terdiri atas pemanfaatan untuk tujuan damai antara lain pembangkit listrik tenaga nuklir, kedokteran nuklir, pemuliaan tanaman di bidang pertanian, proses fermentasi di bidang peternakan, pengawetan bahan makanan, dan perunut berbagai masalah di bidang hidrologi dan pemanfaatan untuk tujuan militer dan badan internasional yang berkompeten untuk mengawasinya yaitu IAEA yang memiliki peranan untuk melakukan pengawasan dan verifikasi dalam kaitannya dengan langkah-langkah atas nuklir.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Febby Amelia
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:24
Last Modified: 21 Oct 2021 07:24
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/3604

Actions (login required)

View Item View Item