Analisis Yuridis Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Mencalonkan Diri Sebagai Pejabat Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Ardi, Muhammad (2017) Analisis Yuridis Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Mencalonkan Diri Sebagai Pejabat Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (665kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (660kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (661kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (661kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (661kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (661kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri sebagai Pejabat Negara Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum ketentuan pengunduran diri Pegawai Aparatur Sipil Negara ketika mencalonkan diri sebagai Pejabat Negara. Adapun yang menjadi objek penelitian ini adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Negara Regional VII Kota Pekanbaru dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Riau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, Sedangkan dilihat dari sifatnya adalah diskriptif analitis. Pendekatan kedua menggunakan bahan-bahan hukum yang dikelompokkan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan-bahan non-hukum. Pendekatan ketiga menggunakan analisis data. Dan pendekatan keempat menggunakan metode penarikan keseimpulan. Artinya penulis mencoba memberikan gambaran secra rinci tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mencalinkan diri sebagai Pejabat Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri sebagai pejabat negara berdasarkan pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) pegawai aparatur sipil negara harus memundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai pejabat negara, dengan adanya putusan mahkamah konstitusi dengan perkara No. 41/PUU-XII/2014 maka pegawai aparatur sipil negara tidak lagi harus mengundurkan diri selamanya tetapi hanya mengundurkan diri sementara pada saat mencalonkan diri sebagai pejabat negara, sedangkan pasal 123 ayat (1) dan pasal 123 ayat (2) pegawai aparatur sipil negara yang diangkat menjadi pejabat negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai pegawai negeri sipil, kemudian implikasi hukum pegawai aparatur sipil negara ketika mencalonkan diri sebagai pejabat negara yaitu statusnya masih sebagai pegawai aparatur sipil negara tetapi tidak dapat menggunakan fasilitas instansi pemerintahan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Febby Amelia
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:26
Last Modified: 21 Oct 2021 07:26
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/3569

Actions (login required)

View Item View Item