Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Di Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Terpadu Di Pekanbaru

Rienzy, Fachrur (2017) Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Di Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Terpadu Di Pekanbaru. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (336kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (595kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (759kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (601kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (337kB) | Request a copy
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (392kB)

Abstract

Kegiatan simpan pinjam adalah salah satu usaha yang dilakukan dan dijalankan oleh sebuah koperasi. Tentunya dalam pengembalian pinjaman dikenakan bunga. Dalam kegiatan peminjaman yang dilakukan pihak Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Terpadu ini dinilai masih banyak saja anggota yang melanggar perjanjian kredit ini yang pada akhirnya menimbulkan wanprestasi. Identifikasi masalah pokok yang menjadi dasar penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap kegiatan kredit pada KOPPAS terpadu dan Apa upaya terhadap penyelesaian wanprestasi terhadap kegiatan kredit pada KOPPAS Terpadu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian dengan cara survey yaitu penelitian yang langsung dilakukan dilapangan terhadap objek dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dengan pihak koperasi dan nasabah yang melakukan kegiatan simpan pinjam. Ditinjau dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa dalam penyelesaian wanprestasi tehadap kegiatan perjanjian kredit pada KOPPAS Terpadu ini adalahsebagai berikut; Secara sistematis langkah - langkah yang ditempuh oleh pihak KOPPAS Terpadu dalam menyelesaikan persoalan wanprestasi ini ialah dengan cara melayangkan Somasi/Surat Teguran sebanyak 3 kali;Musyawarah;Penyitaan barang yang dijadikan jaminan; yang terakhir menggunakan jalur pengadilan bila tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian wanprestasi tersebut.Upaya dalam menyelesaikan masalah dalam hal pengembalian pinjaman kredit bermasalah ada 2 cara yaitu melalui non litigasi atau negosiasi yang meliputi penjadwalan ulang,mengubah persyaratan, penataan kembali dan litigasi meliputi. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata, atau permohonan ekskusi grosse akta selanjutnya adalah Penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara bagi Kredit yang menyangkut kekayaan Negara.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Febby Amelia
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:27
Last Modified: 21 Oct 2021 07:27
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/3549

Actions (login required)

View Item View Item