Musa, M. (2017) TUNJUK AJAR ADAT MELAYU SEBAGAI INSTRUMEN ALTERNATIF DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK LAHAN PERKEBUNAN DI RIAU. UIR Law Review, 1 (2).
Text
5. 604-Article Text-2270-1-10-20171120.pdf - Published Version Download (413kB) |
Abstract
Konflik anatara penguasahaan dan masyarakat adat akibat dari perebutan lahan perkebunan di Riau sejak masa orde baru hingga saat ini tidak kunjung selesai. Semula hutan dan lahan merupakan tempat bertumpu kehidupan masyarakat adat, menjadi beralih kepada perusahaan secara sistematis. Dengan menggunakan sarana penegakan hukum pidana dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas lahan yang dikuasi perusaha, selalu pula berujung dengan timbulnya tindak pidana lain denganmengaitkan berbagai pihak. Konsep tindak pidana dalam ketentuan hukum positip yang berhubungan dengan penguasaan hutan dan lahan perkebunan, merupakan konsep yang sangat berbeda dengan konsep pemilikan hutan dan lahan bagi masyarakat adat. Kesebatian ikatan emosional masyarakat adat terhadap alam yang bersifat ajeg enggan dipahami oleh penegak hukum maupun pengusaha. Kriminalisasi terhadap penguasaan hutan dan lahan oleh masyarakat atas lahan perusahaan yang mendapat legalisasi pemerintah akan selalu terus bermasalah. Hukum adat Melayu yang berisi tunjuk ajar adat sebagai patokan kehidupan Adat Melayu, dapat dijadikan alternatif dari penegakan hukum pidana dalam
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Konflik lahan, perusahaan dan masyarakat, tunjuk ajar adat Melayu |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mohamad Habib Junaidi |
Date Deposited: | 26 Jun 2023 07:53 |
Last Modified: | 10 Oct 2023 07:06 |
URI: | http://repository.uir.ac.id/id/eprint/22110 |
Actions (login required)
View Item |