Eksistensi Konsep Negara Kepulauan (The Archipelagis State) Dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 Terhadap Kedaulatan Wilayah Perariran Perbatasan Indonesia

Shalihah, Fithriatus (2016) Eksistensi Konsep Negara Kepulauan (The Archipelagis State) Dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 Terhadap Kedaulatan Wilayah Perariran Perbatasan Indonesia. In: Seminar Penegakan Hukum Terhadap Kedaulatan Wilayah Perbatasan NKRI dalam Perspektif Hukum Internasional, 28 Oktober 2016. (In Press)

[img]
Preview
Text
Eksistensi Konsep negara kepulauan.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Konsep Indonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagis State ) di akui dunia setelah United Nation Convention on The Law of The Sea ( UNCLOS) yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1982, dan Indonesia telah meratifikasinya dan telah ada Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Pengakuan dalam konvensi hukum tentang konsep Negara kepulauan tersebut merupakan anugerah besar bagi bangsa Indonesia karena perairan yurisdiksi meliputi 2/3 dari seluruh luas wilayah Negara. Luas perairan menjadi satu kesatuan dengan daratan. Indonesia adalah Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Penegakan konsep negara kepulauan atau archipelagis states dalam implementasinya di Indonesia dalam faktanya masih menemukan banyak kendala, meskipun konsep ini telah dijadikan sebagai salah satu aturan yang ada dalam konvensi hukum laut internasional. Banyak negara masih menganggap wilayah perairan kepulauan tidak memiliki eksistensi karena negaranegara tersebut bukan peserta dari UNCLOS 1982 dengan melakukan tindakan persistent objector, tujuannya adalah agar konsep negara kepulauan tidak menjadi hukum kebiasaan internasional, sehingga terus melakukan manuver di perairan kepulauan yang dianggap sebagai laut lepas. Konsep negara kepulauan harus diperjuangkan terus menerus melaluin saluran-saluran internasional agar benar-benar dapat menjadi hukum kebiasaan internasional bagi negara yang tidak menjadi peserta UNCLOS III. Artinya, kedudukan hukum internasional dalam hal ini penerapan konsep negara kepulauan yang telah di atur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 membutuhkan kesadaran dan pemahaman bersama bagi masyarakat internasional agar tidak saling memicu perselisihan wilayah kedaulatannya masing-masing. Namun tidak semua negara memiliki iktikad yang baik dalam memandang tujuan diaturnya konsep negara kepulauan dalam hukum laut internasional. Perjuangan Indonesia untuk menetapkan batas wilayah laut tersebut adalah dengan menggunakan metode yang dibenarkan oleh UNCLOS 1982 tentang Hukum Laut.

Item Type: Conference or Workshop Item (Other)
Uncontrolled Keywords: Sovereignty, Archipelagic State, UNCLOS 1982
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mia
Date Deposited: 14 Jan 2020 06:36
Last Modified: 14 Jan 2020 06:36
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/1622

Actions (login required)

View Item View Item