Perlindungan Hukum Terhadap Kedaulatan Wilayah Negara Republik Indonesia Menurut Konsep Negara Kepulauan Dalam United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982

Shalihah, Fithriatus (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Kedaulatan Wilayah Negara Republik Indonesia Menurut Konsep Negara Kepulauan Dalam United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982. In: Seminar Nasional Perbatasan & Kemaritiman. (In Press)

[img]
Preview
Text
Perlindungan Hukum terhadap Wilayah.pdf

Download (402kB) | Preview

Abstract

Republik Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan 770 suku bangsa, 726 bahasa, dan 19 daerah hokum adat. Secara fisik antar suku budaya dan budaya lain karena seluruh perairan yang ada di nusantara adalah pemersatu yang mengintegrasikan ribuan pulau yang terpisah-pisah. Dalam proses perkembangannya, tingkat integrasi dapat berbeda-beda baik secara geografis maupun secara politis, ekonomis, social dan cultural. Dengan diumumkannya Deklarasi Juanda ke dunia internasional pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri RI Djoeanda, patut disyukuri jika tidak karena pengumuman tersebut maka wilayah Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai sebuah pulau dan perairan di antara pulau merupakan perairan internasional. Konsep Indonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagis State ) di akui dunia setelah United Nation Convention on The Law of The Sea ( UNCLOS) yang disahkan pada tanggal pada tanggal 10 Desember 1982, dan Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Pengakuan Indonesia sebagai Negara kepulauan tersebut merupakan anugerah besar bagi bangsa Indonesia karena perairan yurisdiksi meliputi 2/3 dari seluruh luas wilayah Negara. Luas perairan menjadi satu kesatuan dengan daratan. Indonesia adalah Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai ( Coastal Baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda ( Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 dalam Soewito et al 2000). Namun penetapan batas wilayah perairan laut tersebut, yang merupakan aturan peninggalan Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara ( Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Serta wawasan nusantara adalah sebagai argument untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Papua. Hanya dengan konsep penetapan batas wilayah laut sejauh 12 mil saja akan membuat adanya bagian laut bebas di dalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut bebas. Dengan konsepsi Negara kepulauan maka kelemahan itu berhasil ditutupi. Semua laut di antara pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang termasuk sebagai kawasan laut territorial dari suatu Negara kepulauan.

Item Type: Conference or Workshop Item (Other)
Uncontrolled Keywords: Sovereignty, Archipelagic State, UNCLOS 1982
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Mia
Date Deposited: 14 Jan 2020 06:11
Last Modified: 14 Jan 2020 06:11
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/1620

Actions (login required)

View Item View Item