Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Agama Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Saputra, Deni Jaya (2021) Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Agama Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img]
Preview
Text
171022158.pdf

Download (922kB) | Preview

Abstract

Tesis ini membahas Kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Agama menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara regulasi zakat termasuk ke dalam salah satu urusan pemerintahan absolut di bidang agama yang merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Pusat. Fenomena yang terjadi Pemerintah Daerah Provinsi Riau menyusun Perda tentang zakat tepatnya pada tahun 2018 tetapi Perda tersebut tidak mendapatkan Nomor Register dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tersebut tidak dapat diundangkan dalam lembaran daerah. Namun, disaat yang sama Pemerintah Kabupaten Bengkalis membentuk Perda tentang zakat dan mendapat Nomor Register dari Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Masalah Pokok penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah di bidang agama menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan apakah urgensi pengelolaan zakat diatur dengan peraturan daerah. Tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan agama yaitu memberikan bantuan berupa hibah dalam kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan peran serta daerah dalam kehidupan beragama, misalnya MTQ. Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat berpartisipasi dalam kewenangan mutlak Pemerintah Pusat seperti dalam penyelenggaraan haji. Kepala Daerah dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama kemudian diseleksi oleh Menteri Agama. Dalam bidang zakat, Kepala Daerah dapat memberikan usul dalam pembentukan BAZNAS provinsi kepada Menteri Agama, namun jika pembentukan BAZNAS tidak diusulkan maka Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk dapat langsung membentuk BAZNAS provinsi. Dalam bidang pendidikan agama, diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota yang meliputi aspek operasional penyelenggaraan, penjabaran kurikulum, penyediaan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana dan penyediaan anggaran; Pengaturan zakat melalui Perda menyalahi peraturan perundang-undangan mengingat amanat pembentukan Perda hanya berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah dalam konteks urusan konkuren. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa urgensi pengelolaan zakat diatur dalam Perda membawa keberkahan tersendiri di Kabupaten Bengkalis penerimaan zakatnya mengalami kenaikan yang signifikan dari sebelum adanya Perda zakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pentingnya dasar hukum di daerah dalam rangka menunjang penerimaan zakat mengingat ASN memiliki kewajiban membayar zakat, adapun solusi untuk itu dapat diatur melalui Instruksi Gubernur.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Absolut, Peraturan Daerah, Zakat
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum S.2
Depositing User: Febby Amelia
Date Deposited: 11 Mar 2022 10:39
Last Modified: 11 Mar 2022 10:39
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/8344

Actions (login required)

View Item View Item