Abrianto, Hadithyo Eko (2017) Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Di Kecamatan Kuantan Tengah Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2012. Other thesis, Universitas Islam Riau.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (474kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (407kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (418kB) | Request a copy |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (261kB) | Request a copy |
||
|
Text
DFAFTAR PUSTAKA.pdf Download (266kB) | Preview |
Abstract
Berbagai macam usaha pembangunan di kota telah dilaksanakan di Indonesia selama ini, namun secara umum diketahui pula bahwa di balik hasil pembangunan fisik kota yang menunjang kesejahteraan masyarakat, tidak sedikit pula dampak pembangunan yang dirasa merugikan kehidupan fisik dan psikis masyarakat. Maka masyarakat membutuhkan peran serta Pemerintah Daerah dalam hal ini yaitu menerbitkan IMB. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi nomor 2 Tahun 2012 tentang bangunan gedung mengatur mengenai Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan hingga Sanksi yang diberlakukan terhadap pemohon yang melanggar aturan yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah tersebut. Proses pembuatan IMB tentunya merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian. Bahwa untuk Kabupaten Kuantan Singingi tercatat dalam 16 tahun terakhir baru 1.255 Bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :Bagaimana Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Rumah di Kecamatan Kuantan Tengah menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 tahun 2012 ? dan Apa hambatan dalam pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Rumah di Kecamatan Kuantan Tengah ?. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk melihat serta menilai sejauh mana efektivitas hukum berada ditengah-tengah masyarakat. Adapun yang menjadi Lokasi Penelitian penulis yaitu Badan Pelayanan Terpadu Kab.Kuansing dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Kuansing. yang menjadi populasi di penelitian ini yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kuantan Singingi dan 36 Orang yang mengurus IMB. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan Wawancara dan Kuesioner sebagai alat pengumpul datanya. Hasil analisa penulis pada penelitian ini mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuansing Nomor 02 Tahun 2012 masih belum terlaksana dengan efektif, hal ini dikarenakan oleh masih adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tersebut. Peranan aparatur penegak hukum juga tidak kalah pentingnya dalam menentukan tingkat keberhasilan penegakkan suatu peraturan perundangan, baik buruknya aparatur penegak hukum dapat menentukan baik buruknya pula suatu penegakkan peraturan perundangan. Suatu peraturan perundang-undangan yang baik terkadang tidak dapat ditegakkan secara baik, apabila yang menegakkan peraturan perundangan tersebut adalah aparatur penegak hukum yang tidak baik atau cakap. Dan hal tersebut dapat dipengaruhi oleh banyak hal, diantaranya rendahnya tingkat pemahaman dari aparatur penegak hukum terhadap substansi suatu peraturan perundangan. Menurut penulis, setelah diterbitkannya suatu IMB tidak ada pengawasan lebih lanjut oleh Dinas terkait untuk mengawasi lokasi yang telah diterbitkan izinnya tersebut, karena hal tersebutlah maka terjadi penyimpangan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02 Tahun 2012.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) |
Divisions: | > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mia |
Date Deposited: | 10 Jan 2022 04:14 |
Last Modified: | 10 Jan 2022 04:14 |
URI: | http://repository.uir.ac.id/id/eprint/5366 |
Actions (login required)
View Item |