Perlindungan Hak Lintas Kapal Asing yang Melintasi Batas Wilayah Maritim NKRI Menurut KHL 1982

Zuhairy, Wan Zaky (2017) Perlindungan Hak Lintas Kapal Asing yang Melintasi Batas Wilayah Maritim NKRI Menurut KHL 1982. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (315kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (618kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (628kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (628kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (628kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (628kB) | Preview

Abstract

Konsepsi hak lintas damai (“Right of Innocentassage”) bermula lahir dalam praktek negara-negara di Eropa sesudah abad pertengahan, dan dalam perkembangannya mendapat perumusandalam KHL 1958. Hak lintas damai, yaitu hak semua negara untuk melintasi atau melayarkan kapalnya melalui perairan laut teritorial suatu Negara pantai sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional dan peraturan perundang-undangan Negara Pantai. Dengan diterimanya konsepsi Negara Kepulauan dalam KHL 1982, maka hak lintas damai tidak saja di laut teritorial suatu Negara pantai, tetap juga diperairan kepulauan suatu Negara Kepulauan.Di Indonesia mengenai hak lintas damai diatur dalam pasal 3 UU No. 4/Prp/1960 Tentang Perairan Indonesia dengan peraturan pelaksana PP No. 8 Tahun 1962 tentang Hak Lintas Damai Bagi Kapal Asing. Dengan diterimanya konsepsi Negara Kepulauan dalam KHL 1982, maka Negara Nusantara (Negara Kepulauan)Indonesia mendapat pengakuan secara internasional. Setelah Indonesia meratifikasi KHL 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985, maka Indonesia mencabut UU No. 4/Prp/1960 diganti dengan UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. Sedangkan peraturan pelaksdana mengenai hak lintas damai sebelum diganti yang baru masih tetap berlaku peraturan yang lama, yaitu PP No. 8 Tahun 1962, sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1996. Berdasarkan uraian diatas penulis menetapkan masalah pokok yaitu bagaimanaperlindungan hak lintas kapal asing yang melintasi batas wilayah maritim NKRI menurut KHL 1982, dan bagaimanakah penegakan hukum hak lintas damai terhadap kapal asing di laut teritorial Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka, pendapat para ahli, perundang-undangan, dan artikel, dimana penulis melakukan penelitian terhadap bahan pustaka yang ditunjukkan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta prinsip-prinsip hukum. Semua negara berhak menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial, baik itu negara pantai maupun negara tidak berpantai, itupun selama tidak menimbulkan tindakan-tindakan tidak damai artinya tindakan mengganggu bagi perdamaian, ketertiban, dan keamanan negara pantai.kapal-kapal asing yang melakukan lintas damai di perairan laut teritorial dan juga di perairan kepulauan harus mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dari Negara pantai atau Negara Kepulauan dan juga mematuhi peraturan internasional, dan negara pantai dapat mengambil tindakan atau langkah yang diperlukan untuk upaya perlindungan dirinya negara pantai dalam laut teritorialnya.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hak Lintas Kapal Asing, Batas Wilayah NKRI, Konvensi Hukum Laut 1982.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Mia
Date Deposited: 10 Jan 2022 04:14
Last Modified: 10 Jan 2022 04:14
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/5365

Actions (login required)

View Item View Item