Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba Di Kepolisian Resort Rokan Hilir (Studi Kasus Tahun 2016)

Banjarnahor, Pantun (2017) Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba Di Kepolisian Resort Rokan Hilir (Studi Kasus Tahun 2016). Masters thesis, Universitas Islam Riau.

[img]
Preview
Text
2 ABSTRAK.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3 KATA PENGANTAR.pdf

Download (244kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4 DAFTAR ISI.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (479kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana narkotika diwilayah hukum kepolisian resort Rokan hIlir lebih menekankan cara Preventif dan Refresif, upaya Preventif adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menghapuskan faktorfaktor kesempatan dengan cara melakukan patroli, mengadakan penyuluhan hukum ke masyarakat, dan sekolah-sekolah. Penegakan hukum secara refresif adalah melakukan observasi atau pengamatan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan. Pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum kepolisian resort rokan hilir kurang maksimal karena fasilitas pendukung kinerja polisi seperti laboratorium, personil yang kurang mencukupi seperti tenaga penyidik, penyelidk dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi ataupun menjadi saksi, hal ini dikarenakan masyarakat takut dikucilkan pihak tersangka dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kepolisian Resort Kabupaten Rokan Hilir, dan Faktor penghambat dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di Kepolisian Resort Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum Sosiologis/ Empiris yang berangkat dari fakta-fakta yang berasal langsung dari lapangan. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Bahan hukum yang telah terkumpulkan selanjutnya disistematisasi, dianalisis dan diberikan argurnentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas kedua permasalahan yang dibahas pada tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penghambat dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di Kepolisian Resort Kabupaten Rokan Hilir adalah Faktor Hukum Konsekuensi Negara hukum yang telah dipilih oleh pendiri negara mengimplikasikan bahwa segala bentuk kegiatan manusia diatur oleh hukum. Hukum yang dimaksud bukan hanya pada ketentuan-ketentuan normatif yang dikeluarkan oleh penguasa, tetapi meliputi pula asas-asas hukum yang mendasari ketentuan normatif tersebut. Faktor Penegak Hukum Hukum hanya merupakan sebuah teks mati jika tidak ada lembaga yang menegakkannya. Oleh sebab itu, dibentuklah penegak hukum yang bertugaskan untuk menerapkan hukum. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat dipaksakan daya berlakunya oleh aparatur negara untuk menciptakan masyarakat yang damai, tertib dan adil. Faktor Sarana dan Fasilitas Dalam Penegakan Hukum Optimalisasi tindakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih dilakukan dengan pengaturan mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Faktor Masyarakat Masyarakat merupakan poin penting dari upaya penanggulangan dan pemberatasan tindak pidana narkotika. Hukum mengikat bukan karena negara menghendakinya, melainkan karena merupakan perumusan dari kesadaran hukum masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum S.2
Depositing User: T Ida Adriani
Date Deposited: 04 Jan 2022 01:31
Last Modified: 04 Jan 2022 01:32
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/5292

Actions (login required)

View Item View Item