Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Izin Poligami Dalam PUtusan Perkara Nomor : 122/PDT. G/2015/PA.PBR (STUDI KASUS)

Wardhini, Sri (2017) Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Izin Poligami Dalam PUtusan Perkara Nomor : 122/PDT. G/2015/PA.PBR (STUDI KASUS). Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
BAB I.pdf

Download (722kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (786kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (783kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (783kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (783kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (783kB)

Abstract

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan, menurut Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebelum melakukan poligami pelaku poligami harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Peradilan Agama dengan cara mengajukan Permohonan izin Poligami di Pengadilan Agama tempat tinggal/domisili si pemohon yaitu di Pengadilan Agama Pekanbaru. Pokok permasalahan penelitian ini yaitu : Pertama, Bagaimana pelaksanaan izin poligami di Pengadilan Agama Pekanbaru? Kedua, Bagaimana pertimbangan hukum Hakin dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama Pekanbaru. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan peraturan perundang-undangan oleh Hakim dalam menetapkan putusan Nomor : 122/Pdt. G/2015/PA. Pbr, Methode penelitian menggunakan observasi dan juga berasal dari data sekunder yaitu sumber hukum primer dan sekunder. (Studi Kasus), lokasi penlitian di kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan peraturan perundangundangan dan menurut hukum Islam dalam izin poligami mengacuh pada Alqur’an, surat An Nisa’ ayat 3 dan An-Nisa’ 129 dan As-Sunnah, sertamazhab-mazhab dan hukum positif di Indonesia mengacuh kepada Kompilasi Hukum Islam, Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu pada pasal 4, 5 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1975. Sedangkan pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dalam memutus perkara izin poligami, yakni hakim telah memutus perkara dengan menggunakan dasar Pemohon khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak poligami dan Termohon sebagai isteri Pemohon telah menyetujui dan tidak keberatan Pemohon menika lagi (Poligami) sebagaimana menurut Al- Quran surat An Nisa’ ayat 3.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Febby Amelia
Date Deposited: 21 Oct 2021 08:31
Last Modified: 21 Oct 2021 08:31
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/3621

Actions (login required)

View Item View Item