Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Di Bidang Kesehatan (Studi Kasus Izin Pendirian Salon Di Kota Pekanbaru)

Fitria, Evi Rosa (2017) Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Di Bidang Kesehatan (Studi Kasus Izin Pendirian Salon Di Kota Pekanbaru). Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (158kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (650kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (590kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (608kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (607kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (607kB)

Abstract

Perizinan berfungsi sebagai fungsi penertib dan sebagai pengatur. Sebagai fungsi penertib, dimaksudkan agar setiap bentuk kegiatan masyarakat tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud. Di Kota Pekanbaru masih banyak pengusaha salon yang tidak memiliki dan tidak mengurus izin salonnya, yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Di Bidang Kesehatan yang menyatakan setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan atau menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan dan yang akan bekerja pada pelayanan kesehatan di daerah wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 Terkait Dengan Pendirian Salon Di Kota Pekanbaru dan Apa Faktor Penghambat Yang Mendorong Pemilik Salon Tidak Mengurus Perizinan Sesuai Dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004. Jenis penelitian yang digunakan adalah observational research, yang bersifat deskriptif yaitu penulis mencoba memberikan gambaran secara rinci tentang Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 Terkait Dengan Pendirian Salon Di Kota Pekanbaru. Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 Terkait Dengan Pendirian Salon Di Kota Pekanbaru adalah belum berjalan dengan baik, dikarenakan banyak pengusaha salon yang tidak mengurus izin sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004, dan Faktor Penghambat Yang Mendorong Pemilik Salon Tidak Mengurus Perizinan Sesuai Dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 adalah tidak adanya pengawasan dari pemerintah, keterbatasan sumber daya manusia yang bekerja sehingga tidak ada yang memantau dilapangan, dan Kurang kesadaran pemilik salon.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Febby Amelia
Date Deposited: 21 Oct 2021 07:27
Last Modified: 21 Oct 2021 07:27
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/3547

Actions (login required)

View Item View Item