Fitria, Evi Rosa (2017) Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Di Bidang Kesehatan (Studi Kasus Izin Pendirian Salon Di Kota Pekanbaru). Other thesis, Universitas Islam Riau.
Text
ABSTRAK.pdf Download (158kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (650kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (590kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (608kB) | Request a copy |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (607kB) | Request a copy |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (607kB) |
Abstract
Perizinan berfungsi sebagai fungsi penertib dan sebagai pengatur. Sebagai fungsi penertib, dimaksudkan agar setiap bentuk kegiatan masyarakat tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud. Di Kota Pekanbaru masih banyak pengusaha salon yang tidak memiliki dan tidak mengurus izin salonnya, yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Di Bidang Kesehatan yang menyatakan setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan atau menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan dan yang akan bekerja pada pelayanan kesehatan di daerah wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 Terkait Dengan Pendirian Salon Di Kota Pekanbaru dan Apa Faktor Penghambat Yang Mendorong Pemilik Salon Tidak Mengurus Perizinan Sesuai Dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004. Jenis penelitian yang digunakan adalah observational research, yang bersifat deskriptif yaitu penulis mencoba memberikan gambaran secara rinci tentang Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 Terkait Dengan Pendirian Salon Di Kota Pekanbaru. Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 Terkait Dengan Pendirian Salon Di Kota Pekanbaru adalah belum berjalan dengan baik, dikarenakan banyak pengusaha salon yang tidak mengurus izin sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004, dan Faktor Penghambat Yang Mendorong Pemilik Salon Tidak Mengurus Perizinan Sesuai Dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 adalah tidak adanya pengawasan dari pemerintah, keterbatasan sumber daya manusia yang bekerja sehingga tidak ada yang memantau dilapangan, dan Kurang kesadaran pemilik salon.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) |
Divisions: | > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Febby Amelia |
Date Deposited: | 21 Oct 2021 07:27 |
Last Modified: | 21 Oct 2021 07:27 |
URI: | http://repository.uir.ac.id/id/eprint/3547 |
Actions (login required)
View Item |