Analisis Yuridis Penerapan Pasal 229 KUHAP Tentang Penggantian Biaya Terhadap Saksi Yang Hadir dalam Tingkat Pemeriksaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor. 28/Pid.Sus- TPK/2016/PN.PBR

Machmud, Syafrudin (2018) Analisis Yuridis Penerapan Pasal 229 KUHAP Tentang Penggantian Biaya Terhadap Saksi Yang Hadir dalam Tingkat Pemeriksaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor. 28/Pid.Sus- TPK/2016/PN.PBR. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (176kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (533kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (691kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (709kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (709kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (191kB)
[img] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (253kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (261kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (261kB)

Abstract

Salah satu konsideran yang menjadi alasan yang dikemukakan pemerintah RI dan DPRRI untuk mengeluarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981(KUHAP) adalah pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi terselanggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Berangkat dari agar masyarakat menghayati hak dan kewajiban maka termaktub dalam Pasal 229 KUHAP. Hak pengantian biaya terhadap saksi yang menjadi topik dalam penulian skripsi ini. Menjadi saksi bagi orang awam bukanlah perkara mudah, banyak waktu, biaya, tenaga dan pikiran yang tersita, adanya ancaman, teror dan intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan dengan kesaksiannya, belum lagi terkadang aparat penegak hukum memperlakukan saksi sama dengan tersangka atau terdakwa, harus bersumpah memberi keterangan dengan benar serta diancam dengan pidana bila tidak hadir. idelnya kewajiban berbanding lurus dengan hak agar tercipta keselarasan dan keseimbangan. Berdasarkan uraian di atas penulis mencoba menganalisa 2 (dua) pokok permasalahan: bagaimana penerapan hak penggantian biaya terhadap saksi yang telah hadir dalam pemeriksaan dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Pekanbaru dalam perkara Nomor. 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PBR. dan apa yang menjadi kendala dan hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis, Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian yang melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat, sehingga mampu mengungkap efektifitas berlakunya hukum dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan kuesioner pada semua saksi, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan menggunakan yuridis empiris. Adapun analisa data dengan cara membandingkan dengan perundang undangan dan peraturan – peraturan hukum. Penerapan hak mendapatkan biaya pengganti pada saksi pada Tindak Pidana Korupsi Nomor. 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PBR.berdasarkan Pasal 229 ayat (1) KUHAP di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru pada semua tingkat pemeriksaan yakni khususnya pada penyelidikan dan penyidikan serta hadir di persidangan yang sudah diatur dalam UndangUndang terkait hak saksi belum mendapat perhatian penuh dari aparat penegak hukum. Pada pelaksanaannya penerapan hukum ini belum berjalan dengan maksimal dimana semua saksi tidak mendapatkan penggantian biaya, karena masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. diantaranya dikarenakan tidak ada peraturan yang secara tegas, jelas dan terperinci yang mengatur sebagai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis dari KUHAP. Khususnya tentang pasal 229 tentang penggantian biaya terhadap saksi. Faktor Internal yaitu hambatan financial (keuangan), kurangnya koordinasi antara Pengadilan dan Kejaksaan maupun Kepolisian , Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) sebagai payung perlindungan Utama tidak tegas dan jelas perannya, serta tingkat peranan aparat penegak hukum kurang optimal yang mana pada umumnya tidak memberitahukan kepada Saksi-saksi yang hadir tentang Hak penggantian biaya apabila saksi telah hadir dalam memenuhi panggilan pada semua tingkat pemeriksaan ; dan Faktor Eksternal yaitu hambatan kesadaran masyarakat sebagai pengguna jasa hukum itu sendiri.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang No.8 Tahun 1981 9KUHAP) Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Pekanbaru
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: T Ida Adriani
Date Deposited: 19 Oct 2021 02:37
Last Modified: 19 Oct 2021 02:37
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/3317

Actions (login required)

View Item View Item