Hukum Adat Pulang Dunsanak Pada Masyarakat Kenagarian Kuok Di Kabupaten Kampar

Akbar, Racchim M (2018) Hukum Adat Pulang Dunsanak Pada Masyarakat Kenagarian Kuok Di Kabupaten Kampar. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
2 ABSTRAK.pdf

Download (156kB)
[img] Text
3 KATA PENGANTAR.pdf

Download (165kB)
[img] Text
4 DAFTAR ISI.pdf

Download (160kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (232kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (266kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (163kB) | Request a copy
[img] Text
Daftar Kepustakaan.pdf

Download (170kB)

Abstract

Pulang dunsanak merupakan adat istiadat bagi orang pendatang yang ingin menetap dan melangsungkan perkawinan di Kanegarian Kuok Kabupaten Kampar. Yang mana hal tersebut sudah diterapkan turun-temurun sejak dari Nenek moyang hingga saat ini. Adapun tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan adat istiadat sipendatang untuk melakukan hak dan kewajiban dalam hubungan masyarakat adat. Permasalahan pokok dalam penelitian ini ada dua, yaitu Bagaimana pelaksanaan adat Pulang Dunsanak dalam masyarakat Kenagarian Kuok Kabupaten Kampar. Bagaimana akibat hukum dari adat Pulang Dunsanak pada masyarakat Kenagarian Kuok Kabupaten Kampar. Metodeyang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitianObservation Research, yaitu penelitian yang dilaksanakandengan alat pengumpul data yaitu wawancara, kuesioner dan observasi diskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kanegarian Kuok Kabupaten Kampar. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan mengenai Pulang Dunsanak di Kanegarian Kuok Kabupaten Kampar. 1. Pelaksanaan adat Pulang Dunsanak dalam masyrakat Kenagarian Kuok yaitu sipendatang mencari dan menetapkan orang tua yang akan dijadikan tempat bainduak, setelah itu orang tua yang akan dijadikan Induak bermusyawarahmamak dan Ninik Mamak suku dan menetapkan hari untuk melaksanakan upacara adat Pulang Dunsanak dan melengkapi persyaratanyang telah ditentukan seperti kambing atau ayam dan beras setelah mamak bermusyawarah kepada Ninik Mamak, selanjutnya Ninik Mamak memberitahukan kepada TuoKampuong, Codiok Pandai, Malin dan Dubalang bahwasannya akan dilaksanakan upacara Pulang Dunsanak, pada saat dilaksanakan, pada saat itu juga Ninik Mamak menyampaikan dan diresmikan bahwa sipendatang telah masuk kedalam suku Ibunya, setelah itu barulah dilaksanakan makan bersama. 2. Akibat hukum dari Pulang Dunsanak yaitu terhadap hubungankeluarga dan kekerabatansipendatang yang melakukan Pulang Dunsanak hubungannya dengan orang tua Induak sangatlah erat karna sipendatang telah dianggap sebagai anak kandung dari orang tua Induaknya dan sipendatang memiliki sanak saudara dari suku yang sama dengannya. Terhadap anak yaitu anak dari sipendatang memiliki Amai dan Bako, apabila anak telah dewasa dan melangsungkan pernikahan maka ada Ninik Mamak yang akan mendampinginnya. Terhadap harta kekayaan dari orang tua Induak, sipendatang tidak mendapatkan warisan dari harta kekayaan Induaknya, melainkan anak kandung dari Induaknyalah yang berhak mewarisi harta kekayaan, kecuali orang tua Induak menghibahkan dalam arti tidak dapat di miliki bagi sipendatang melainkan mendapat hak pakai saja, hak milik tetap diturunkan keahliwaris kandungnya.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Hukum Adat : Pulang Dunsanak dalam masyarakat Kenagarian Kuok Kabupaten Kampar
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: T Ida Adriani
Date Deposited: 19 Oct 2021 02:37
Last Modified: 19 Oct 2021 02:37
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/3238

Actions (login required)

View Item View Item