Akibat Hukum Jual Beli Tanah Yang Tidak Bersertifikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar

Andra, Vasri (2018) Akibat Hukum Jual Beli Tanah Yang Tidak Bersertifikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Masters thesis, Ilmu Hukum S2.

[img]
Preview
Text
bab1.pdf - Published Version

Download (141kB) | Preview
[img] Text
bab2.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (172kB) | Request a copy
[img] Text
bab3.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (187kB) | Request a copy
[img] Text
bab4.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (17kB) | Request a copy
[img] Text
daftar_pustaka.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (29kB) | Request a copy

Abstract

Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun masyarakat Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar melakukan jual beli tanah tidak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan dilakukan dihadapan Kepala Desa dan Camat Kecamatan Kampa. Sehingga masyarakat tersebut mendapatkan akibat hukum seperti, tanah mereka beli tidak bisa dijadikan sebagai hak tanggungan dan tidak bisa didaftarkan/disertifikatkan. Pokok masalah dalam penelitian ini terkait dengan pelaksanaan jual beli tanah yang tidak bersertifikat dan akibat hukum jual beli tanah yang tidak bersertifikat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris atau sosilogis dengan cara survei. Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriftif analitis, yaitu dengan cara mengumpulkan data hasil wawancara dan kuisioner dari responden. Berdasarkan data yang dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dan melihat apakah jual beli tanah yang dilakukan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, adapun pelaksanaan jual beli tanah yang tidak bersertifikat dilakukan dihadapan Kepala Desa, dikarenakan lebih mudah, murah dan cepat serta masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui terhadap pelaksanaan jual beli tanah yang seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Adapun akibat hukum jual beli tanah yang tidak bersertifikat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar adalah: Pertama, tanah tidak bisa dijadikan sebagai hak tanggungan. Kedua, tanah tidak bisa di daftarkan/disertifikatkan. Ketiga, tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Kata Kunci : Akibat Hukum, Jual Beli Tanah, PPAT.

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
SponsorArifin, Burperpustakaan.uir@gmail.com
SponsorS., Marbunperpustakaan.uir@gmail.com
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum S.2
Depositing User: Teguh Handoyo TH
Date Deposited: 12 Apr 2018 14:19
Last Modified: 12 Apr 2018 14:19
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/259

Actions (login required)

View Item View Item