Syafriadi, Syafriadi (2019) Hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme. UIR Law Review, 3 (2). (Unpublished)
|
Text
JURNAL Hubungan Konstitusi dan Negara 2020.pdf - Published Version Download (373kB) | Preview |
Abstract
Hubungan antara konstitusi dengan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa konstitusi. Demikian sebaliknya, konstitusi tidak akan lahir tanpa adanya negara. Akan tetapi, kelahiran sebuah konstitusi adalah kehendak dari rakyat, sebab rakyatlah yang memiliki kedaulatan atas Negara. Dalam pandangan K.C. Wheare, Konstitusi digambarkan sebagai system ketatanegaraan dari suatu Negara dan kumpulan dari berbagai peraturan yang membentuk serta mengatur pemerintahan. Tulisan ini mengkaji dan menganalisis secara yuridis berbagai peraturan perundangundangan berdasarkan teori untuk menjawab permasalahan hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Konstitusi dan Negara |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) |
Divisions: | > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mia |
Date Deposited: | 21 Apr 2021 04:18 |
Last Modified: | 21 Apr 2021 04:18 |
URI: | http://repository.uir.ac.id/id/eprint/2525 |
Actions (login required)
View Item |