M. Musa, Musa (2019) Penalaran Hakim Menentukan Nomenklatur Perbuatan Tururt Serta Menerima Hadiah atau Janji dalam Tindak Pidana Korupsi Pengesahan APBD Provinsi RiauTahun 2014. In: Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 1, 22 April 2019, Semarang.
|
Text
KIMU Cluster Hukum (1).pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Perbedaan nomenklatur penalaran hukum putusan judex facti dan judex jure terjadi dalam menentukan perbuatan turut serta tindak pidana, disebabkan metoda penalaran yang berbeda. Pendekatan pertimbangan hukum putusan judex facti dalam memverifikasi fakta kepadanormadilakukan secara leksikal. Cara bekerjanya logika hakim dengan menggunakan logika deduktif, memverifikasi fakta perbuatan terdakwa kepada unsur normahanya bersifat restriktif. Putusan judex jure yang menilai pertimbangan hukum putusan judex facti, memahami perbuatan turut serta dalam kasus korupsi ini menggunakan metoda penalaran induktif. Putusan judex jure memeriksapertimbangan hukum judex facti dengan menentukan premis mayor lebih ekstensif. Hakim mencari asas-asas hukum yang melatarbelakangi norma, untuk memverifikasi fakta keadaan diri terdakwa. Hasil verifikasi tersebut, konklusi judex jure menyatakan perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi tidak ada kesalahan. Dengan demikian putusan judex facti dibatalkan dan memutuskan terdakwa dengan putusan lepas dari segala tunntutan hukum.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Speech) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) |
Divisions: | > Ilmu Hukum S.2 |
Depositing User: | M Musa |
Date Deposited: | 06 Apr 2021 03:09 |
Last Modified: | 06 Apr 2021 03:09 |
URI: | http://repository.uir.ac.id/id/eprint/2505 |
Actions (login required)
View Item |