Eksistensi Peradilan In Absentia dalam Sistem Hukum Acara Pidana dan Relevansinya dengan Hak Terdakwa untuk Melakukan Pembelaan

Malau, Agustina (2017) Eksistensi Peradilan In Absentia dalam Sistem Hukum Acara Pidana dan Relevansinya dengan Hak Terdakwa untuk Melakukan Pembelaan. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (654kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab I.pdf

Download (654kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab II.pdf

Download (655kB) | Preview
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (651kB) | Request a copy
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (650kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (650kB) | Preview

Abstract

Peradilan in absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa dipersidangan) di dalam perkara pidana, konsep in absentia adalah konsep di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. Peradilan In Absentia adalah contoh praktek hukum yang potensial melahirkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Meski bukan pelanggaran atas Hak-hak Dasar, praktek In Absentia akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Hak-hak terdakwa menjadi terhempas dan hilang, dan semuanya itu merupakan hilangnya indepedensi penegak hukum dan adanya kelompok kepentingan yang mengintervensi kekuasaan yudikatif. Namun adanya asas kehadiran terdakwa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah merupakan tantangan tersendiri yang harus dijawab demi tegaknya supremasi hukum. Masalah pokok dalam penelitian ini ada dua, yaitu masalah Eksistensi Peradilan In Absentia Dalam Sistem Hukum Acara Pidana, dan Relevansinya Dengan Hak Terdakwa Untuk Melakukan Pembelaan Dalam Peradilan In Absentia menurut Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 sebagai kitab hukum acara pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitian Normatif. Yaitu penelitian yang hanya didasarkan pada data-data sekunder semata atau data yang sudah jadi, dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, dan Bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur mengenai eksistensi Peradilan In Absentia, hanya secara tersirat peradilan In Absentia terdapat dalam KUHAP yaitu terdapat dalam Pasal 196 ayat (2) KUHAP dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, sehingga dengan adanya Pasal tersebut memungkinkan dilakukannya peradilan secara In Absentia. Sedangkan diluar KUHAP terdapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus, dan Relevansi peradilan In Absentia dalam proses pemeriksaan perkara pidana dengan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan ialah berdasarkan hak-hak terdakwa, terhadap terdakwa In Absentia hak yang tidak didapat adalah hak untuk mendapatkan pembelaan, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan peradilan In Absentia, kuasa hukum terdakwa tidak diperkenankan untuk hadir dalam persidangan, alasan ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa ini karena apabila kuasa hukum terdakwa hadir secara otomatis kuasa hukum terdakwa tersebut mewakili terdakwa yang tidak hadir dan adanya dugaan bahwa kuasa hukum terdakwa mengetahui keberadaan terdakwa.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Febby Amelia
Date Deposited: 10 Mar 2021 03:53
Last Modified: 10 Mar 2021 03:53
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/2264

Actions (login required)

View Item View Item