TINJAUAN TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ISLAM

Afrizal Candra, Anton TINJAUAN TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ISLAM. Prosiding. ISSN 978-979-3793-71-9

[img] Text
PROSIDING_SEMINAR_NASIONAL__Tinjauan perkawinan di bawah tangan.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia masih banyak umat Islam yang lebih patuh secara normatif kepada hukum Islam(Fiqh) dari pada hukum positif. Kepatuhan mereka kepada hukum positif sekadar kepatuhan yuridis-formal yang berdimensi ”keterpaksaan” saja. Oleh karena itu masih banyak umat Islam yang dengan yakinnya melaksanakan nikah sirri. Perkawinan di bawah tangan biasa juga disebut nikah sirri adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fikih(hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perkawinan dibawah tangan ini merupakan perkawinan yang tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam dan mengetahui Akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal-legal research) yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi termasuk didalamnya juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah Di bawah Tangan dan hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Praktik perkawinan di bawah tangan hari ini menjadi ”problem sosial” yang berujung kepada terjadinya kezaliman terhadap kaum perempuan dikarenakan lelakinya tidak bertanggung jawab dan berakibat kepada hak-hak mereka tidak dilindungi oleh hukum. Ditambah lagi status anak yang dilahirkan dan harta benda dalam perkawinan, karena perkawinan di bawah tangan yang mereka lakukan tersebut tidak memiliki alat bukti yang autentik sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Atas dasar inilah pemerintah memiliki hak dan kewajiban mengatur dan melindungi warganya melalui pencatatan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ : 54 dan kaidah Fiqh ”Tasharraful imam ’alar ra’iyyah manuthun bil maslahah” (Prilaku pemimpin terhadap rakyat itu harus mengacu kepada kemaslahatan) diperkuat kaidah Fiqh lainnya ” Dar’ul mafasid muqaddam ’ala jalbil mashalih” (Menghindari bahaya lebih utama dari pada mencari kemaslahatan). Semua aturan itu harus di taati dan dipatuhi oleh seluruh rakyat, sepanjang tidak bertentangan dengan nash(Al-Qur’an dan Sunnah). Sehingga bagi warga masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan perkawinan sebaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Nikah di Bawah Tangan

Item Type: Article
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Mohamad Habib Junaidi
Date Deposited: 12 May 2023 03:14
Last Modified: 13 Feb 2024 01:57
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/21662

Actions (login required)

View Item View Item