Fitri Karmila, Eka
(2020)
Perlindungan Hukum Terhadap
Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Pada PT. Riau Perkasa Steel Jalan Raya Pasir Putih No. 16
Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Diploma thesis, Fakultas Hukum.
Abstract
PT Riau Perkasa Steel Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan peleburan dan penggilingan baja,
yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 120 orang. Dimana diketahui dari
salah satu pekerja di perusahaan tersebut yang merupakan buruh menyatakan
bahwa para pekerja melakukan demo untuk menuntut kenaikan upah terutama
dalam upah lembur, hal ini disebabkan upah tersebut masih tidak sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan oleh buruh. Perusahaan hanya memberikan upah
lembuh sebesar Rp. 15. 000, (lima belas ribu) untuk 1 jam kerja, sedangkan buruh
bekerja tambahan selama 4 jam.
Masalah pokok penelitian adalah Bagaimanakah Perlindungan Hukum
Terhadap Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Pada PT. Riau Perkasa Steel Kecamatan Siak Hulu Kabupaten
Kampar, dan Apa faktor Penghambat Dalam Perlindungan Hukum Terhadap
Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Pada PT. Riau Perkasa Steel Kecamatan Siak Hulu Kabupaten
Kampar.
Metode penelitian adalah penelitian observational research yaitu dengan
cara survey atau meninjau langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat
pengumpul data yaitu wawancara dan kuesioner. Sedangkan sifatnya adalah
bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran
secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap
Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Pada PT Riau Perkasa Steel Kecamatan Siak Hulu Kabupaten
Kampar adalah belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan
dikarenakan upah dengan jam kerja tidak seimbang terutama dalam hal upah
lembur dan waktu lembur sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan pada
Pasal 78 huruf b yaitu waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3
jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.Namun perusahaan memperkejakan
lembur pekerjanya terkadang sampai 4 jam dalam 1 hari dengan upah sebesar Rp.
15.000/jam. Walaupun terdapat pelanggaran waktu jam kerja lembur, pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur
sudah dilakukan oleh perusahaan, yaitu dengan meminta persetujuan pekerja yang
ingin dilemburkan, upah kerja lembur yang ditetapkan, memberikan kesempatan
istirahat yang cukup, maupun pemberian kompensasi berupa makanan dan
minuman saat pekerja melakukan kerja lembur, dan Faktor Penghambat Dalam
Perlindungan Hukum Terhadap Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada PT Riau Perkasa SteelKecamatan
Siak Hulu Kabupaten Kampar adalah karena kurang maksimalnya kinerja pekerja
untuk mengerjakan suatu produksi barang dan kurangnya tenaga kerja yang
dimiliki perusahaannsaat ini.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, dan Pengupahan
Item Type: |
Thesis
(Diploma)
|
Contributors: |
Contribution | Contributors | NIDN/NIDK |
---|
UNSPECIFIED | Prof. Dr. Thamrin.S., S.H., M.C.L., s, Prof. Dr. Thamrin.S., S.H., M.C.L., s | perpustakaan@uir.ac.id |
|
Subjects: |
K Law > K Law (General) |
Divisions: |
> Ilmu Hukum |
Depositing User: |
Teguh Handoyo TH
|
Date Deposited: |
02 Dec 2020 04:07 |
Last Modified: |
02 Dec 2020 04:07 |
URI: |
http://repository.uir.ac.id/id/eprint/2105 |
Actions (login required)
|
View Item |