Fitri Karmila, Eka (2020) Perlindungan Hukum Terhadap Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada PT. Riau Perkasa Steel Jalan Raya Pasir Putih No. 16 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Diploma thesis, Fakultas Hukum.
|
Text
141010187.pdf Download (14MB) | Preview |
Abstract
PT Riau Perkasa Steel Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan peleburan dan penggilingan baja, yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 120 orang. Dimana diketahui dari salah satu pekerja di perusahaan tersebut yang merupakan buruh menyatakan bahwa para pekerja melakukan demo untuk menuntut kenaikan upah terutama dalam upah lembur, hal ini disebabkan upah tersebut masih tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan oleh buruh. Perusahaan hanya memberikan upah lembuh sebesar Rp. 15. 000, (lima belas ribu) untuk 1 jam kerja, sedangkan buruh bekerja tambahan selama 4 jam. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada PT. Riau Perkasa Steel Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dan Apa faktor Penghambat Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada PT. Riau Perkasa Steel Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Metode penelitian adalah penelitian observational research yaitu dengan cara survey atau meninjau langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara dan kuesioner. Sedangkan sifatnya adalah bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada PT Riau Perkasa Steel Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar adalah belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dikarenakan upah dengan jam kerja tidak seimbang terutama dalam hal upah lembur dan waktu lembur sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Pasal 78 huruf b yaitu waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.Namun perusahaan memperkejakan lembur pekerjanya terkadang sampai 4 jam dalam 1 hari dengan upah sebesar Rp. 15.000/jam. Walaupun terdapat pelanggaran waktu jam kerja lembur, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur sudah dilakukan oleh perusahaan, yaitu dengan meminta persetujuan pekerja yang ingin dilemburkan, upah kerja lembur yang ditetapkan, memberikan kesempatan istirahat yang cukup, maupun pemberian kompensasi berupa makanan dan minuman saat pekerja melakukan kerja lembur, dan Faktor Penghambat Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pengupahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada PT Riau Perkasa SteelKecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar adalah karena kurang maksimalnya kinerja pekerja untuk mengerjakan suatu produksi barang dan kurangnya tenaga kerja yang dimiliki perusahaannsaat ini. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, dan Pengupahan
Item Type: | Thesis (Diploma) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) |
||||||
Divisions: | > Ilmu Hukum | ||||||
Depositing User: | Teguh Handoyo TH | ||||||
Date Deposited: | 02 Dec 2020 04:07 | ||||||
Last Modified: | 02 Dec 2020 04:07 | ||||||
URI: | http://repository.uir.ac.id/id/eprint/2105 |
Actions (login required)
View Item |