Hastari, Mega
(2020)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK SUATU NEGARA DALAM
PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN DI ZONA
EKONOMI EKSLUSIF INDONESIA BERDASARKAN KAEDAH
HUKUM LAUT INTERNASIONAL (STUDI KASUS PERKARA
PUTUSAN NOMOR 16/ PID.SUS-PRK /2020/ PN.TPG DAN
PUTUSAN NOMOR 17/ PID.SUS-PRK /2020/ PN.TPG).
Diploma thesis, Fakultas Hukum.
Abstract
Luas wilayah perairan Indonesia merupakan potensi alam yang besar
untuk dimanfaatkan bagi pembanguna nasional. Pembangunan nasional diarahkan
pada pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut nasional serta pemanfaatan
fungsi wilayah laut nasional termasuk Zona Ekonomi Eksklusifnya secara serasi
dan seimbang dengan memperhatikan daya dukung sumber daya kelautan dan
kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dikarenakan Indonesia
memiliki luas lautan yang lebih besar dibandingkan dengan daratan sehingga
beresiko besar terhadap pelanggaran oleh orang asing terutama dalam hal sumber
daya alam perikanan.
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Hak Suatu Negara
Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan Di Zona Ekonomi Ekslusif
Indonesia Berdasarkan Kaedah Hukum Laut Internasional, dan Bagaimana
Pengaturan Hukum tentang hak suatu Negara terhadap sumber daya perikanan Di
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Sedangkan metode penelitian ini adalah Jenis penelitian yang penulis
gunakan adalah penelitian hokum normatif. Sedangkan sifatnya adalah bersifat
deskriptif, yaitu menggambarkan secara rinci obyek yang diteliti yaitu tentang
Hak Suatu Negara Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan Di Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia Berdasarkan Kaedah Hukum Laut Internasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Suatu Negara Dalam
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
Berdasarkan Kaedah Hukum Laut Internasional adalah setiap negara baik negara
berpantai maupun negara tidak berpantai diberikan hak berdaulat untuk
memanfaatkan sumber daya di bidang perikanan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 56, tetapi dalam pemanfaatannya harus dilakukan dengan tujuan damai
sebegai bentuk kesejahteraan hidup manusia. Namun dikarenakan ZEEI
merupakan hak berdaulat yang dimiliki oleh Indonesia untuk memanfaatkan
seutuhnya seumber daya tersebut maka apabila ada negara lain yang ingin
memanfaatkan kekayaan alam yang ada berupa ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
maka diwajibkan untuk meminta izin kepada pemerintah Indonesia,
danPengaturan Hukum Tentang Hak Suatu Negara Terhadap Sumber Daya
Perikanan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia adalah didasarkan kepada
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 sebagai pelaksanaan dari konvensi hukum
laut 1982, dimana pengaturan tersebut belumlah memberikan dukungan secara
terperinci dalam hal bentuk pengawasan dan penegakan hukum bagi setiap kapalkapal
perikanan
untuk
menjalankan kegiatannya sehingga banyak terjadinya
penangkapan ikan secara illegal oleh kapal-kapal ikan asing, sebagaimana yang
terjadi di wilayah lau Natuna.
Kata Kunci : Hak Suatu Negara, Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan,
dan ZEEI
Actions (login required)
|
View Item |