Pratama, Nanda (2020) VIKTIMISASI STRUKTURAL TERHADAP BURUH HARIAN LEPAS (STUDI KASUS BURUH HARIAN LEPAS PKS PT.X DI KABUPATEN KAMPAR). Masters thesis, Ilmu Hukum.
|
Text
Tesis Nanda Pratama.pdf Download (8MB) | Preview |
Abstract
Perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya tidak akan dapat menghasilkan produk tanpa adanya pekerja. Buruh Harian Lepas (BHL) adalah pekerja yang diikat dengan hubungan kerja dari hari-kehari dan menerima penerimaan upah sesuai dengan banyaknya hari kerja, atau jam kerja atau banyak barang atas jenis pekerjaan yang disediakan. Disebut pekerja harian lepas karena yang bersangkutan tidak ada kewajiban untuk masuk kerja dan tidak mempunyai hak yang sama seperti pekerja tetap. Umumnya buruh harian kepas adalah pekerja yang mengerjakan pekerjaan yang sifatnya tidak terus menerus tetapi bersifat musiman. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai Bagaimana Perlakuan Terhadap Hak-Hak Dasar Buruh Buruh Harian Lepas PKS PT.X Di Kabupaten Kampar dan Bagaimana peran pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kampar terhadap perlakuan hak-hak dasar Buruh Harian Lepas. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum sosiologis/Empiris yang berangkat dari fakta-fakta yang berasal langsung dari lapangan. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelemahan terhadap buruh harian lepas sudah dimulai dari segi perjanjian kerja yang dibuat secara lisan telah didominasi pihak pengusaha dalam menentukan kebijakan, perjanjian kerja yang dibuat secara lisan menempatkan pihak pekerja harian lepas dalam posisi yang lemah. Dari Segi upah kerja, pekerja harian lepas diberikan berdasarkan volume pekerjaan yang dibayarkan dengan sistem upah kerja harian. Segi tunjangan pekerja harian lepas dalam bentuk tunjangan keagamaan berupa Tunjangan Hari Raya Lebaran dan premi yang besarannya tidak tetap. Selain tunjangan keagamaan pekerja/buruh harian lepas diberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tanggungjawab dari perusahaan. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan diperbolehkan memiliki tunjangan kesehatan dengan mekanisme pembayaran 4% dibayar oleh pribadi dan 1 % lagi dibayar oleh perusahaan dan tidak dipaksakan untuk semua pekerja harian lepas, hanya yang menginginkannya saja. Sedangkan disnaker sebagai pengawas lebih banyak menjawab dan melakukan kegiatan yang lebih cenderung menguntungkan pihak pengusaha dan sikap acuh tak acuh dilakukan terhadap pekerja/buruh harian lepas KATA KUNCI : Buruh Harian Lepas, PKS, Kabupaten Kampar, Pekerja
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) |
Divisions: | > Ilmu Hukum S.2 |
Depositing User: | Teguh Handoyo TH |
Date Deposited: | 04 Nov 2020 04:54 |
Last Modified: | 04 Nov 2020 05:04 |
URI: | http://repository.uir.ac.id/id/eprint/2098 |
Actions (login required)
View Item |