Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Solven Yang Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan (studi Terhadap Kasus PT. Telekomunikasi Selular Dengan PT. Prima Jaya Informatika Pada Putusan No.704k/pdt.sus/2012)

Putra, Kgs. Bayu Pratama (2021) Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Solven Yang Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan (studi Terhadap Kasus PT. Telekomunikasi Selular Dengan PT. Prima Jaya Informatika Pada Putusan No.704k/pdt.sus/2012). Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
141010262.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Latar belakang dalam masalah ini adalah mengenai Penyelesaian perkara kepailitan menjadi bagian penting yang mendukung kemudahan dalam menjalankan usaha di Indonesia. Hal ini menjadi pedoman bagi investor untuk melakukan investasi di Indonesia terhadap siapa yang akan membayar hutang perusahaan bila perusahaan yang dijalankan mengalami kerugian atau bangkrut. Salah satu contoh kepailitan yang diputus oleh Pengadilan Niaga adalah Putusan Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST.Dimana, dalam putusan pailit tersebut terjadi antara PT. Prima Jaya Informatika selaku Pemohon Pailit dengan PT. Telekomunikasi Selular selaku Termohon Pailit. Dalam penelitian ini terdapat masalah pokok diantaranya: Apa alasan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pailit terhadap perusahaan solven pada putusan No. 704K/PDT.SUS/2012 dan apa akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada putusan No. 704K/PDT.SUS/2012. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, karena berorientsi pada putusan No. 704K/PDT.SUS/2012. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriftif, karena penulis bermaksud memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Mengenai analisis data, putusan Mahkamah Agung yang merupakan bahan hukum Primer, selanjutnya dipelajari dengan seksama berdasarkan identifikasi masalah yang disajikan secara deskriftif dalam suatu rangkaian kalimat yang jelas dan terperinci. Kemudian pada akhirnya penulis menarik kesimpulan penelitian ini secara induktif. Dari hasil penelitian diperoleh hasil: Pertama,. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 704K/PDT.SUS/2012. Pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah keliru dalam menafsirkan siapa kreditor dan debitor yang sebenarnya, faktanya Telkomsel adalah kreditor yang sebenarnya sedangkan PT. Prima Jaya Informatika adalah Debitor. Kedua, Pengadilan Niaga tidak memperhatikan asas Asas Audi et Alteram Partem, sehingga alat-alat bukti dari Telkomsel yang isinya mengenai kejadian fakta yang sesungguhnya tidak diperhatikan, Kedua, Akibat Hukum Bagi Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada putusan No. 704K/PDT.SUS/2012. Mahkamah Agung pada tanggal 21 November 2012 mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel dengan memberikan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 yang isinya membatalkan putusan pailit yang menimpa Telkomsel. Walaupun pada akhirnya penetapan pailit tersebut dibatalkan Mahkamah Agung, akan tetapi kekisruhan kasus kepailitan yang menimpa Telkomsel masih belum usai karena Pengadilan Niaga menetapkan biaya kurator sebesar Rp 293,6 miliar yang dibebankan kepada Telkomsel dan Prima Jaya.

Item Type: Thesis (Other)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
SponsorHamzah, Rosyidi1005048602
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Mia
Date Deposited: 20 Jan 2023 04:48
Last Modified: 20 Jan 2023 04:48
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/19733

Actions (login required)

View Item View Item