S, Thamrin PEMBERDAYAAN HUKUM MASYARAKAT ADAT DALAM UPAYA MEMPERTAHANKAN TANAH ULAYAT SEBAGAI SUMBER DATA AlAM DI PROPINSI RIAU. pp. 294-307. (In Press)
|
Text
10.pdf Download (155kB) | Preview |
Abstract
Tanah ulayat adalah bagian dari hak tradisional masyarakat hukum adat, atau disebut juga dengan hak kolektif. Hak kolektif ini diperlukannya baik unrtuk memelihara eksistensi dan identitas kulturalnya, maupun untuk membangun dan mengembangkan potensi kemanusiaan anggota masyarakat hukum adatnya, sehingga teHapai taraf kehidupan yang lebih sejahtera. Di Berbagai daerah tanah ulayat ini menjadi tunpuan kehidupan masyarakat adatnya termasuk juga di Propinsi Riau. Namun karena banyaknya perusahaan- perusahaan yang membuka lahan perkebunan, sehingga tanah hutan ulayat masyarakat menjadi berkurang, dan hilang sama sekali. Akibat dari itu pemberdayaan hak-hak masyarakat adat (Tanah ulayat) yang merupakan sumber dari kehidupannya tidak bisa diberdayakan lagi.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) |
Divisions: | > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Adm PerpusUIR |
Date Deposited: | 29 Oct 2019 03:51 |
Last Modified: | 29 Oct 2019 03:51 |
URI: | http://repository.uir.ac.id/id/eprint/1504 |
Actions (login required)
View Item |