Analisis Yuridis Perkara Perceraian Adat Melayu Di Desa Rambah Hilir Ditinjau Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Mayarani, Rheta (2022) Analisis Yuridis Perkara Perceraian Adat Melayu Di Desa Rambah Hilir Ditinjau Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
181010520.pdf

Download (24MB)

Abstract

Perkara perceraian adat melayu di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, dalam penyelesaiannya hanya mendatangkan pihak keluarga dan beberapa orang saksi. Mereka bercerai secara agama Islam dan secara hukum adat melayu, karena masyarakat di Desa Rambah Hilir merupakan masyarakat adat melayu dan beragama Islam. Banyak dari mereka mengabaikan perceraian secara resmi, padahal pengurusan administrasi perceraian ini penting karena untuk keabsahan secara resmi bahwa mereka sudah bercerai dan memiliki akta autentik atas perceraian tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya perkara perceraian adat melayu di Desa Rambah dan apa akibat hukum yang ditimbulkan dari perkara perceraian adat melayu di Desa Rambah Hilir ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Perceraian adat melayu di Desa Rambah Hilir dilakukan berdasarkan ketentuan hukum Islam dan adat yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data dan sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang tentang sebab dan akibat hukum dari perkara perceraaian adat melayu di Desa Rambah Hilir. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa masih banyak terjadinya perkara perceraian adat melayu yang dilakukan di luar sidang pengadilan pada masyarakat Desa Rambah Hilir, yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan penyelesaian perkara perceraian ke Pengadilan, karena pengetahuan masyarakat tentang hukum masih sangat awam, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya sosialisasi dari aparat hukum dan desa. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa perceraian yang sah harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Tetapi menurut hukum adat setempat perceraian sah karena berdasarkan hukum Islam. Akibat yang ditimbulkan yaitu tidak adanya legalitas hukum terhadap perceraian yang dilakukan, isteri tidak bisa mendapatkan dan menuntut haknya setelah terjadinya perceraian dan anak-anak yang menjadi korban dalam terjadinya perceraian menjadi terlantar. Jadi bagi masyarakat yang hendak memutuskan hubungan perkawinan seharusnya melalui badan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu pengadilan agama, sehingga apabia terjadi perceraian hak dan kewajiban suami isteri dapat diputuskan dan ditetapkan sebagaimana mestinya, dengan demikian anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tersebut dapat dilindungi. Kemudian perceraian yang dilakukan tercatat secara resmi tentunya dianggap sah berdasarkan aturan Negara dan agama islam. �

Item Type: Thesis (Other)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
SponsorFebrianto, SurizkiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Legalitas hukum, Ketentuan, Pelaksanaan, Sosialisasi
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Saputra Yogi UNILAK
Date Deposited: 31 Aug 2022 10:31
Last Modified: 31 Aug 2022 10:31
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/14614

Actions (login required)

View Item View Item