Lembaga Negara Penyelesai Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia

Wahyudi, Reki (2022) Lembaga Negara Penyelesai Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia. Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
181010192.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung, karena ketentuan Pasal 236C Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 157 ayat (1) Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015 menentukan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilihan langsung menjadi kewenangan badan peradilan khusus. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Indonesia dan siapakah lembaga Negara penyelesai sengketa hasil pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan (library research), yaitu metode pengumpulan data dengan mempelajari buku-buku, Peraturan Perundang – undangan, serta tulisan-tulisan yang terkait dengan penelitian ini. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, artinya untuk menyajikan gambaran yang jelas dan detail terhadap lembaga Negara penyelesai sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Indonesia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat empat mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Indonesia dengan periodisasi peradilan yang diberi wewenang untuk mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah secara langsung, yakni: periode di Mahkamah Agung, periode di Mahkamah Konstitusi, periode di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kasasi ke Mahkamah Agung, periode di Mahkamah Konstitusi sampai dengan terbentuknya Peradilan Khusus. Dibentuknya badan peradilan khusus yang menangani sengketa hasil pemilihan merupakan solusi terbaik atas permasalahan hukum yang terjadi. Agar tidak menimbulkan masalah baru dengan bertambahnya satu lembaga lagi dalam penyelesaian masalah hukum pemilu dan pemilihan, maka lembaga penyelesai sengketa hasil pemilihan di masa mendatang adalah memberdayakan Bawaslu saat ini ditranformasi menjadi lembaga yang akan menjalankan fungsi peradilan khusus dimaksud ketentuan pasal 157 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Item Type: Thesis (Other)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
SponsorSuparto, Suparto160302534
Uncontrolled Keywords: Autorized, dispute about district head election, Institution of Particular Court.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Riri Wahyuli Wahyuli
Date Deposited: 18 Jun 2022 03:37
Last Modified: 18 Jun 2022 03:37
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/11555

Actions (login required)

View Item View Item