Analisis Terhadap Perwakafan Tanah Milik dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional di Kota Pekanbaru

Fadilla, Putri Wahyu (2017) Analisis Terhadap Perwakafan Tanah Milik dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional di Kota Pekanbaru. Masters thesis, Ilmu Hukum S.2.

[img]
Preview
Text
bab1.pdf - Published Version

Download (305kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab2.pdf - Published Version

Download (355kB) | Preview
[img] Text
bab3.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (315kB) | Request a copy
[img] Text
bab4.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (156kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf - Published Version

Download (92kB) | Preview

Abstract

Perwakafan tanah milik dalam hukum nasional harus diikrarkan melalui nazhir dan didaftarkan di kantor pertanahan setempat. Seharusnya dari 1042 persil tanah wakaf di kota Pekanbaru seluruhnya sudah didaftarkan, namun dari 1042 tanah wakaf tersebut hanya 596 yang sudah terdaftar di kantor pertanahan kota Pekanbaru. Sehingga menimbulkan sengketa dengan pihak lain. Masalah pokok dalam penelitian ini terdiri dari dasar hukum, kepastian hukum perwakafan tanah milik dan permasalahan tanah wakaf dalam sistem pertanahan nasional serta cara memperbaiki permasalahan tanah wakaf tersebut. Metode penelitian yang digunakan apabila dilihat dari segi jenisnya tergolong kedalam jenis penelitian lapangan, jika dilihat dari segi sifatnya adalah deskripstif untuk menggambarkan terkait dengan dasar hukum, kepastian hukum, permasalahan perwakafan tanah milik dan cara memperbaiki permasalahan perwakafan tanah milik tersebut. Data primer diperoleh dari 10 responden dengan menggunakan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui literatur dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan perwakafan tanah milik menurut sistem hukum pertanahan nasional di kota Pekanbaru seharusnya tidak terjadi apabila wakif dan nazhir memahami dasar hukum dan kepastian hukum dalam perwakafan tanah milik. Dasar hukum perwakafan tanah milik diatur dalam UUPA NO. 5 Tahun 1960 Pasal 3 dan 5, PP No. 28 Tahun 1977 Pasal 3 (1), UU No.41 Tahun 2006 Pasal 1 (5), PP. No.42 Tahun 2006 Pasal 18 (2) sedangkan kepastian hukum perwakafan tanah milik dapat dilihat didalam Pasal 19 UUPA dan Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997. Demikian juga perselisihan didalam keluarga wakif tidak akan terjadi apabila tanah wakaf tersebut sudah diikrarkan dan didaftarkan di kantor pertanahan setempat. Untuk memperbaiki permasalahan tersebut maka menjadi kewajiban bagi nazhir untuk mengikrarkan dan mendaftarkan tanah wakaf. Wakif selaku pemberi tanah wakaf harus membebaskan tanah dari sengketa terlebih dahulu sebelum mewakafkan tanahnya, pihak badan pertanahan seharusnya meningkatkan sosialisasi sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat agar terjaminnya kepastian hukum atas tanah wakaf dan Pihak Kantor Urusan Agama seharusnya melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran Nazhir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama nazhir tentang pentingnya pendaftaran tanah wakaf untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan untuk menjamin kepastian hukum tanah wakaf tersebut. Kata kunci: Agraria, Tanah, Hukum_tanah_nasional, Hak_milik, Wakaf, Perwakafan, Perwakafan_tanah_milik

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
SponsorEfendi, Ibnususiloperpustakaan.uir@gmail.com
SponsorArifin, Burperpustakaan.uir@gmail.com
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum S.2
Depositing User: Teguh Handoyo TH
Date Deposited: 27 Apr 2018 11:07
Last Modified: 27 Apr 2018 11:07
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/467

Actions (login required)

View Item View Item