Hastari, Mega (2020) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK SUATU NEGARA DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSLUSIF INDONESIA BERDASARKAN KAEDAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL (STUDI KASUS PERKARA PUTUSAN NOMOR 16/ PID.SUS-PRK /2020/ PN.TPG DAN PUTUSAN NOMOR 17/ PID.SUS-PRK /2020/ PN.TPG). Diploma thesis, Fakultas Hukum.
|
Text
141010156.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Luas wilayah perairan Indonesia merupakan potensi alam yang besar untuk dimanfaatkan bagi pembanguna nasional. Pembangunan nasional diarahkan pada pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut nasional serta pemanfaatan fungsi wilayah laut nasional termasuk Zona Ekonomi Eksklusifnya secara serasi dan seimbang dengan memperhatikan daya dukung sumber daya kelautan dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dikarenakan Indonesia memiliki luas lautan yang lebih besar dibandingkan dengan daratan sehingga beresiko besar terhadap pelanggaran oleh orang asing terutama dalam hal sumber daya alam perikanan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Hak Suatu Negara Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Berdasarkan Kaedah Hukum Laut Internasional, dan Bagaimana Pengaturan Hukum tentang hak suatu Negara terhadap sumber daya perikanan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Sedangkan metode penelitian ini adalah Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hokum normatif. Sedangkan sifatnya adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan secara rinci obyek yang diteliti yaitu tentang Hak Suatu Negara Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Berdasarkan Kaedah Hukum Laut Internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Suatu Negara Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Berdasarkan Kaedah Hukum Laut Internasional adalah setiap negara baik negara berpantai maupun negara tidak berpantai diberikan hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya di bidang perikanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56, tetapi dalam pemanfaatannya harus dilakukan dengan tujuan damai sebegai bentuk kesejahteraan hidup manusia. Namun dikarenakan ZEEI merupakan hak berdaulat yang dimiliki oleh Indonesia untuk memanfaatkan seutuhnya seumber daya tersebut maka apabila ada negara lain yang ingin memanfaatkan kekayaan alam yang ada berupa ikan di Zona Ekonomi Eksklusif maka diwajibkan untuk meminta izin kepada pemerintah Indonesia, danPengaturan Hukum Tentang Hak Suatu Negara Terhadap Sumber Daya Perikanan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia adalah didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 sebagai pelaksanaan dari konvensi hukum laut 1982, dimana pengaturan tersebut belumlah memberikan dukungan secara terperinci dalam hal bentuk pengawasan dan penegakan hukum bagi setiap kapalkapal perikanan untuk menjalankan kegiatannya sehingga banyak terjadinya penangkapan ikan secara illegal oleh kapal-kapal ikan asing, sebagaimana yang terjadi di wilayah lau Natuna. Kata Kunci : Hak Suatu Negara, Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan, dan ZEEI
Item Type: | Thesis (Diploma) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) |
||||||
Divisions: | > Ilmu Hukum | ||||||
Depositing User: | Teguh Handoyo TH | ||||||
Date Deposited: | 02 Dec 2020 04:06 | ||||||
Last Modified: | 02 Dec 2020 04:06 | ||||||
URI: | http://repository.uir.ac.id/id/eprint/2104 |
Actions (login required)
View Item |