KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 558 K/PDT/2014)

Laia, Faozanolo (2018) KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 558 K/PDT/2014). Other thesis, Universitas Islam Riau.

[img] Text
c. ABSTRAK.pdf

Download (299kB)
[img] Text
d. KATA PENGANTAR.pdf

Download (302kB)
[img] Text
e. DAFTAR ISI.pdf

Download (302kB)
[img] Text
f. BAB I.pdf

Download (527kB)
[img] Text
g. BAB II.pdf

Download (577kB)
[img] Text
h. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (613kB) | Request a copy
[img] Text
i. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (301kB) | Request a copy
[img] Text
j. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (304kB)

Abstract

Tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia sehingga banyak peraturan hukum yang mengatur tentang tanah diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, dalam Pasal 20 ayat (1) menyatakan “Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6”.Namun kenyataannya dalam penelitian ini Sertifikat Hak milik tidak memiliki bukti terkuat, karena masih di kalahkan dengan keterangan saksi. Masalah pokok dalam penelitian ini terkait dengan Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah Dalam Sistem Undang-Undang Pokok Agraria dan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Pembuktian Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dalam Putusan Mahkama Agung No. 558 K/Pdt/2014. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif untuk melakukan pengkajian terhadap dokumen Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 17/Pdt.G/2010/Pn.Kbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 410/Pdt/2011/PT.Mdn serta Putusan Mahkama Agung Nomor 558 K/Pdt/2014. Sedangkan jika dilihat dari sudut sifatnya, dari sifat penelitian ini tergolong dalam penelitian deskriptif untuk menggambarkan dan menginterpretasikan masalah pokok yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kekuatan pembuktian dalam penelitian ini dapat dilihat prosedur terbitnya hak kepemilikan tersebut didapatkan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku karena dilakukan dengan cara perbuatan melawan hukum. Dapat dilihat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menguasai Tanah objek perkara dan menjadikannya sebagai Hak milik pribadi tanpa persetujuan kedua anaknya yang merupakan ahli waris dari Alm. Senang Pelawi, sehingga jika dilihat dari ketentuan Pasal 830, Pasal 832 dan Pasal 874 KUHPerdata tindakan Ngueken Br. Karo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena nyata-nyata pengalihan tanah objek sengketa tersebut tanpa disetujui oleh kedua anaknya. Sehingga dapat disimpulkan Sertifikat hak atas tanah belumlah menjamin kepastian pemilikannya karena dalam peraturan perundang-undangan memberi peluang kepada pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tertentu untuk dapat menggugat pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat secara keperdata. Artinya hukum hanya memberikan jaminan atas bukti hak kepemilikan tersebut kepada seseorang. Sedangkan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung terhadap masalah tersebut yaitu menguatkan Putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, itu artinya walaupun tanah objek sengketa telah memiliki sertifikat namun apabila sertifikat tersebut didapatkan dari perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka sertifikat dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian kepemilikan Hak Atas Tanah.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tanah, Keputusan Mahkamah Agung, Sertifikat
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum S.2
Depositing User: T Ida Adriani
Date Deposited: 02 Nov 2021 09:20
Last Modified: 02 Nov 2021 09:20
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/3982

Actions (login required)

View Item View Item