PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA- CUMA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN PELALAWAN

SINAGA, PINUS JULIANTO (2019) PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA- CUMA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN PELALAWAN. Masters thesis, Universitas Islam Riau.

[img]
Preview
Text
171021089.pdf - Submitted Version

Download (856kB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan terjaminnya hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemberi bantuan hukum yaitu pengacara atau advokat. Bantuan hukum disini merupakan bantuan hukum secara cuma-cuma yang dilaksanakan dalam sistem peradilan pidana. Pada dasarnya bantuan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan dimulai dari tahap penyidikan kepolisian , penuntutan kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Pelalawan, apa kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Pelalawan dan apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Pelalawan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Peneliti mengunakan data primer yang diperoleh dari Polres Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Negeri Pelalawan dengan cara wawancara dan data skunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan sebagainya.Metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap warga negara dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan ditahap penyidikan Kepolisian, penuntutan Kejaksaan, pemeriksaan Pengadilan. Kendala dalam pelaksanaan penyidikan Kepolisian: anggaran dana yang tidak ada, pemberi bantuan hukum yang tidak cukup dan tidak tercantumnya sanksi bagi pemberi bantuan hukum, kurang profesional penyidik Kepolisan, penuntutan Kejaksaan: tidak adanya anggaran bantuan hukum yang dimiliki oleh Kejaksaan, pemeriksaan pengadilan: minimnya permintaan untuk didampingi dan diberikan bantuan hukum, seluruh perkara yang ditangai merupakan penunjukan hakim, anggaran bantuan hukum yang tidak dapat diserap secara maksimal, advokat masih terbilang kurang. Upaya yang dilakukan: ditahap penyidikan Kepolisian yakni memberikan anggaran bantuan hukum di tingkat penyidikan, meningkatkan serta menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, melakukan pelatihan fungsi dan teknis guna meningkatkan profesionalisme Polisi, di penuntutan Kejaksaan yaitu menjalin komuniskasi dengan pihak advokat, di Persidangan yaitu melakukan penyuluhan hukum terkait dengan bantuan hukum secara cumacuma, melakukan komunikasi dengan advokat terdahulu, melaporkan kekantor wilayah kementrian dan biro hukum pemerintah daerah Provinsi mengenai dana yang tidak dicairkan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum S.2
Depositing User: Novri
Date Deposited: 05 Mar 2020 01:54
Last Modified: 05 Mar 2020 01:54
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/1682

Actions (login required)

View Item View Item