ANALSIS HUKUM TERHADAP PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN

S, Thamrin ANALSIS HUKUM TERHADAP PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN. In: Prosiding Konferensi ke-2 P3HKI, 12 -13 Oktober 2017, Medan.

[img]
Preview
Text
11.pdf

Download (78kB) | Preview

Abstract

Upah salah satu masalah yang tidak pemah selesai diperdebatkan, baik oleh pekeija dan majikan, maupun oleh Pemerintah, baik pada tingkat nasional, maupun pada tingkat daerah. Upah perlu menjadi perhatian semua pihak, karena upah sangat berdampak terhadap berbagai kepentingan. Jika pekeija tidak mendapatkan upah secara adil dan wajar, maka akan berpengaruh terhadap kehidupan pekeija dan keluarganya serta seluruh masyarakat. Amanat Undang-Undang Nomor 13 T ahun 2003 tentang Ketenagakeijaan, menyebutkan setiap pekeija berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kerbijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekeija (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015). Fenomena ketidakpuasan pekeija tentang kebijakan pengupahan ditandai dengan sering teijadinya demontrasi tentang pengupahan, ini membuktikan bahwa banyak pekerja yang belum mendapatkan hak upahnya sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan. Penelitian ingin mengkaji tentang pengaturan penetapan upah dan sampai sejauh mana mekanisme penetapan upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). Penelitian ini merupakan peneltian hukum normatif dengan menggunakan kajian literatur untuk mendapatkan data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan serta berbagai dokumen hukum, serta referensi lainnya yang relevan dengan penetapan upah serta mekanisme penetapan pengupahan yang diatur dal am PP 78/2015. Gubemur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman yang merupakan upah bulanan terendah, terdiri atas upah tanpa tunjangan dan upah pokok termasuk tunjangan tetap, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun. Kebijakan Pemerintah untuk melindungi pekeija terhadap pengupahan adalah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutulian hidup layak dengan memerhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Untuk penetapan upah minimum pekerja/buruh yang lebih berkeadilan sebaiknya Pemerintah memberikan penegasan terhadap pengukuran hidup layak bagi setiap daerah dengan cara melakukan survey yang komprehensif tentang kebutuhan hidup layak dan memenuhi metodologi yang dapat dipertangungjawabkaiL

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Adm PerpusUIR
Date Deposited: 29 Oct 2019 03:53
Last Modified: 29 Oct 2019 03:53
URI: http://repository.uir.ac.id/id/eprint/1505

Actions (login required)

View Item View Item